Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP
Ibriza
Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap dalam draf tertanggal 30 November 2022.

Albert menjelaskan bahwa sedari dulu memang tidak ada pasal yang diungkapkan secara tegas (expressive verbis) terkait penghinaan terhadap polisi dan jaksa.

"Sejak dari dahulu memang tidak ada pasal yang secara expressive verbis mengatur penghinaan terhadap polisi, jaksa dan anggota DPR, yang ada adalah ketentuan Pasal 347 RKUHP (draf 4 Juli 2022) mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang berasal dari Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum atau Badan Umum," jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).

Albert menerangkan bahwa dalam draf tanggal 24 November 2022, Pasal 347 RKUHP tersebut digabungkan dengan Pasal 240 RKUHP menjadi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

"Kemudian dalam Pasal 240 RKUHP hasil merger kedua pasal tersebut diberikan penjelasan yang membatasi apa yang dimaksud pemerintah (Presiden sebagai kekuasaan pemerintahan) atau lembaga negara yaitu hanya legislatif (DPR, DPD termasuk MPR) dan yudikatif (MA dan MK) saja," terangnya.

Namun, Albert menggarisbawahi, tindak pidana penghinaan itu nantinya termasuk delik aduan. 

BERITA REKOMENDASI

Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina bisa menuntut tindak pidana tersebut.

"Tapi yang berhak mengadu adalah pimpinan dan RKUHP tidak pernah mewajibkan pimpinan untuk menggunakan haknya untuk mengadu, kalau enggak ada pengaduan enggak akan ada proses hukum, kalau diproses hukum juga belum terbukti karena akan diuji di pengadilan. Sanksinya juga belum tentu pidana penjara, karena RKUHP banyak alternatif sanksi misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial," katanya.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draf RKUHP.

Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draf terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.


Salah satunya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: RKUHP Dikhawatirkan Perluas Kerja Polisi Masuki Ranah Private Masyarakat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas