Tersangka KPK Bupati Bangkalan Satu Acara dengan Firli, 'Dibela' Ghufron Disindir Nawawi
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.
Peristiwa itu jadi ironis lantaran Abdul Latif satu ruangan dengan Firli Bahuri yang notabene adalah Ketua KPK.
Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif.
Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.
"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli usai acara Hakordia.
Dibela Ghufron, Disindir Nawawi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di acara Hakordia.
Menurutnya, Abdul Latif masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah lain untuk menghadiri sebuah undangan, termasuk acara Hakordia.
"Begini, KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur. Di tempat tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," kata Ghufron kepada awak media, Senin (5/12/2022).
Ghufron mengatakan KPK menghormati hak Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan.
Ia berpendapat, wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka, namun belum ditahan.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tersangka Bupati Bangkalan Belum Ditahan, Padahal Hadiri 1 Agenda dengan Firli
"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan, ya. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa, upaya paksa maksudnya penahanan ya. Maka kemudian, sebelum ditahan maka dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ujar Ghufron.
"Nah itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Sementara itu, opini lain diutarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.