Bawaslu RI Temukan 96 Dugaan Pelanggaran Selama Proses Tahapan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 96 dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 96 dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran ini terbagi atas 77 temuan dan 19 laporan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan sebanyak 18 laporan terkait dengan pendaftaran partai politik (parpol).
75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yg terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kab/Kota, dalam hal ini kasus Video Call di 13 provinsi.
Kemudian satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur, serta satu temuan dan satu laporan terkait dengan Verifikasi Faktual di Sulawesi Barat dan Aceh.
Adapun 18 laporan terkait pendaftaran parpol telah ditangani Bawaslu dengan hasil penanganan sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan
Serta sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
Untuk 75 temuan dugaan pelanggan dalam verifikasi administrasi telah ditangani dengan hasil penanganan 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan.
Kemudian 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.
"Sebanyak satu temuanterkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi, hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," kata Puadi saat dihubungi, Selasa (6/12/2032).
"Sebanyak satu temuan dan datu laporan terkait dengan verifikasi faktual hasil penanganan satu temuan Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanski berupa teguran. Satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," tambah Puadi.
Untuk diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini yang sedang berjalan adalah verifikasi faktual hasil perbaikan yang akan dilakukan sampai dengan tanggal 7 Desember oleh KPU Kab/Kota.
Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara melakukan memverifikasi minimal 10 persen dari hasil verifikasi faktual yg dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota berdasar Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022.