Ini Alasan Tamu dan Undangan Pernikahan Kaesang-Erina Dilarang Pakai Batik Parang
Kaesang dan Erina akan melaksanakan pernikahan di Pendopo Ageng Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Tidak semua orang diperbolehkan mengenakan batik parang lereng. Pasalnya, motif tersebut hanya boleh dipakai oleh kalangan bangsawan.
Larangan itu muncul secara resmi pada tahun 1785, bertepatan dengan era pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono I di Yogyakarta, rakyat jelata tidak diperbolehkan memakai batik tersebut.
Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito, mengatakan bahwa tak hanya batik parang lereng saja yang dilarang digunakan oleh rakyat jelata.
Batik kawung, udan liris, hingga parang barong juga hanya dipakai oleh kalangan tertentu saja.
"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan pengageman ndalem. Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ujar Murdijati Gardjito, beberapa waktu yang lali, dikutip dari Kompas.com.
Ada juga batik parang lainnya yang hanya boleh dipakai oleh para keturunan raja atau sultan, istri para pangeran, dan patih, yakni motif batik parang rusak Gendreh.
Selain itu, ada juga motif batik parang rusak klitik yang dikenakan oleh istri dan selir para putra mahkota
Sumber: Tribun Jogja/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.