Kejaksaan Akan Kaji Permohonan Keringanan Tuntutan Bharada E
(JPU) pada Kejari Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Pertama, posisi Bharada E yang bukan sebagai pelaku utama.
Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.
"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir J," kata Ronny.
Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.
"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yabg saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya."
Baca juga: Sama dengan Susi dan Kodir, Keterangan Bripka Ricky Rizal Buat Hakim Geram, Kenapa ?
Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.
Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.
Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.
"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertuiis di dalam dokumen tersebut.