Momen Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Legislator PKS di Paripurna RKUHP: Apa? Diam Kamu!
Arteria Dahlan sempat adu mulut dengan Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan sempat adu mulut dengan Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Momen itu terjadi saat rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Fraksi PKS Interupsi hingga Walk Out saat Sidang Paripurna DPR terkait Pengesahan RKUHP
Awalnya, Iskan menyampaikan catatan dari Fraksi PKS terkait RKUHP. Ia menyoroti Pasal 240 dalam RKUHP tersebut dan memintanya pasal tersebut dicabut.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia negara demokrasi. Saya minta pasal ini dicabut,” katanya.
Ia melanjutkan ada pasal lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni pada Pasal 218 terkait penghinaan presiden.
Menurutnya, RKUHP merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pasalnya, kata dia, dengan sejumlah keterbatasan ini dapat menghambat demokrasi di Indonesia.
Namun saat Iskan berbicara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang langsung memotong pembicaraannya.
Tak terima pembicaraannya dipotong, Iskan langsung menyatakan dirinya walk out atau keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Ketua YLBHI Sebut RKUHP Jelas Mengganggu Kebebasan Berekspresi
Saat hendak keluar, Iskan sempat adu mulut dengan Arteria Dahlan hingga ruang sidang sempat heboh.
"Oe, oe, bikin kacau aja. Apa? Diam kamu!" ucap Arteria.
Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
Baca juga: Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dihapus dalam RKUHP, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Baca juga: RKUHP Dikhawatirkan Perluas Kerja Polisi Masuki Ranah Private Masyarakat
Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.
“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.