Perlu Sinergi Pendampingan untuk Percepat Kebangkitan Warga Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk tingkatkan pengetahuan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk tingkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, serta pemanfaatan sumberdaya masyarakat desa.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 berikan jalan yang tegas pada pemberdayaan masyarakat desa, yaitu dengan motode Pendampingan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan Pendampingan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembangunan desa.
Hingga tepat mengarah pada terjadinya kebangkitan dan kemandirian desa, sesuai potensi desa, berdasar kearifan lokal desa, dan tentu, berdasarkan kebutuhan warga desa.
"Olehnya, Kemendes PDTT telah menugaskan; 33.123 Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa, yang bertugas di 74.961 desa seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini .
Selain itu, ada juga fasilitator transmigrasi pendamping TEKAD; Duta Digital; Kader Digital; serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kader Kampung.
Doktor Honoris Causa dari UNY ini akui jika sumberdaya tersebut tidaklah cukup menyelesaikan tugas pendamping di seluruh desa, untuk keseluruhan permasalahan desa.
"Kegiatan pendampingan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Desa saja," kata Gus Halim.
Kegiatan pendampingan, kata Gus Halim, harus dilakukan bersama, perlu sinergi kegiatan pendampingan dan pemberdayaan, demi percepatan kebangkitan warga dan kemandirian masyarakat desa.
Baca juga: Peringati HBT Ke-72, Gus Halim Serahkan Sejumlah Penghargaan dan Bantuan
Olehnya, perlu keterlibatan semua stakeholders desa, perlu peran supra desa, pemerintah daerah, kampus, swasta, serta pihak-pihak lain, yang memiliki konsentrasi dan komitmen untuk pembangunan dan pemerdayaan masyarakat desa.
Agar sinergi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan berjalan dengan baik diiperlukan pengaturan dalam sinergi pemberdayaan, kegiatan pemberdayaan perlu juga mengadaptasi system digital.
"Perlu penguatan dan pembelajaran, penting juga kegiatan pemberdayaan menangkap berbagai praktik baik dari lapangan, untuk dapat direplikasi di lapangan lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.