RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan, efektif berlaku 3 tahu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
![RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yasonna-laoly-di-universitas-negeri-makassar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu 3 tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.
Masa 3 tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.
"Akan nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (6/12/2022).
Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru.
Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.
"Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain," ujarnya.