Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Dinilai Terencana Matang, Efek Jera Hukuman Disorot

Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, dinilai sudah direncanakan dengan matang. Efek jera hukuman napiter disorot.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Dinilai Terencana Matang, Efek Jera Hukuman Disorot
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Pengamat menilai bom bunuh diri ini sudah terencana dengan matang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat terorisme, Ardi Putra Prasetya, menyebut peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, sudah direncanakan secara matang.

Menurut Ardi, aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar yang dilakukan Agus Sujatno atau yang biasa dikenal Agus Muslim, identik dengan kelompok Al Qaeda dan ISIS yang diaplikasikan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia.

Selain menewaskan pelaku, bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar diketahui menyebabkan seorang polisi tewas dan empat orang mengalami luka-luka.

"(Aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar) sudah direncanakan matang dan melalui beberapa survei, tidak mungkin aksi dilakukan secara spontan."

"Apalagi di sana ditemukan tulisan KUHP Hukum Syirik/Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan QS' 9:29," ungkap Ardi, Rabu (7/12/2022), melalui keterangan yang diterima Tribunnews.

Dikutip dari Kompas TV, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar adalah residivis narapidana terorisme.

Baca juga: Buntut Bom Bandung, Polri Diminta Waspadai Aksi Teror Saat Pernikahan Kaesang Putra Jokowi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut pelaku pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Ardi mengatakan, seharusnya mantan pelaku kejahatan idealnya berubah dan mengalami efek jera setelah menjalani masa pidananya.

Namun, menurut Ardi, hal tersebut tidak berlaku koheren dengan kejahatan ideologis bernama terorisme.

Bahkan, banyak pelaku teror menganggap sistem peradilan pidana, termasuk penghukuman di lembaga pemasyarakatan adalah bagian dari perjuangan.

"Di sisi lain regulasi yang mengatur pemidanaan pelaku teror, UU No 5/2018 hanya mengatur tindak pidana terorisme berdasarkan perbuatannya, bukan ideologi pro kekerasannya."

"Jadi, tidak heran ketika mantan narapidana terorisme kembali ke masayarakat, masih memiliki muatan ideologis ekstremisme berbasis kekerasan," jelas dia.

Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban meninggal dunia yakni seorang pelaku pembawa bom dan seorang petugas Mapolsek Astana Anyar, sedangkan korban luka-luka adalah enam petugas mapolsek dan seorang warga. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban meninggal dunia yakni seorang pelaku pembawa bom dan seorang petugas Mapolsek Astana Anyar, sedangkan korban luka-luka adalah enam petugas mapolsek dan seorang warga. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Dapat Didenda 750 Juta dan Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya

Ardi mengatakan, di dunia, umumnya digunakan dua pendekatan untuk menghentikan seseorang dari aktivitas terorisme, yaitu deradikalisasi dan disengagement (pelepasan).

Di mana, deradikalisasi fokus pada mengubah pemikirannya, sementera disengagement fokus pada social setting yang berimplikasi pada perubahan perilakunya.

Ada juga kata dia, teori desistensi dari terorisme untuk mengkaji bagaimana seseorang bisa lepas dari jerat teror dan ismenya.

Ardi menjelaskan, desistensi melihat multifaktor, tentang potensi seseorang untuk berhenti menjadi pelaku teror.

Faktor tersebut terdiri atas tiga kanal, kanal pertama memuat parameter kebutuhan dasar (needs), narasi dan jaringannya (networks).

"Maka peristiwa ini menjadi titik balik kita untuk lebih aware terhadap aksi terorisme. Ada banyak yang harus dilakukan," jelas dia.

Baca juga: Aipda Sopyan, Polisi yang Gugur Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Dimakamkan

Di antaranya menurut Ardi, aparat penegak hukum supaya memperkuat keamanan wilayah atau kantor (target hardening).

Karena peristiwa semacam ini, ungkap Ardi, dapat menjadi detonasi terjadinya aksi serupa di wilayah-wilayah lain.

"Kemudian untuk stakeholder yang membidangi intervensi pelaku teror, supaya lebih tajam dalam mengidentifikasi permasalahan ideologis, selain itu program intervensi yang diberikan harus tepat pada kebutuhan para sasaran program," paparnya.

"Terorisme adalah fenomena nyata. Terorisme bukanlah konspirasi dan buatan dari aparat, melainkan merupakan permasalahan sosial yang selalu ada dalam setiap era dan setiap masa," kata dia.

Program Deradikalisasi BNPT Dinilai Gagal

Sementara itu pengamat terorisme lainnya dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar, menyoroti program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) gagal total.

Hal itu merespons aksi bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sebab, pelaku bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim disebut mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan.

"Ini artinya adalah bahwa program deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT gagal total," kata Chaidar saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Chaidar menegaskan harusnya BNPT lebih fleksibel dalam menerima ide-ide baru seperti program kontra wacana.

"Seharusnya BNPT lebih fleksibel di dalam menerima ide-ide baru untuk diss engagement ataupun deradikalisasi dengan cara yang lebih manusiawi dan juga lebih ilmiah seperti program kontra wacana," ujarnya.

Menurutnya, program kontra narasi yang dilakukan BNPT selama ini terbukti tidak efektif dalam mengatasi aksi terorisme.

"Selama ini BNPT lebih cenderung mempraktikkan program kontra narasi dan kontra radikalisasi yang terbukti tidak efektif di dalam mengatasi terorisme," ucap Chaidar.

Selain itu, Chaidar menyarankan BNPT agar memiliki program humanisasi seperti yang pernah dipraktikkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Baca juga: Pelaku Ternyata Bawa Dua Bom ke Polsek Astana Anyar, Satu Diledakkan Sendiri

"Juga perlu ada program humanisasi yang dulu pernah dipraktekkan oleh Densus 88 yang sangat sukses dalam mengatasi terjadinya residivisme teroris," ungkapnya.

Lebih lanjut, Chaidar mendorong BNPT agar segera evaluasi proses pembinaan terhadap narapidana teroris.

Sebelumnya diketahui, sebuah ledakan yang diduga bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB, pagi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fersianus Waku) (Kompas TV/Nadia Intan Fajarlie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas