Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bilang Jabatan Kadiv Propam Bikin Setiap Anggota Polri Merasa Terintimidasi Saat Bertemu

Ferdy Sambo menyatakan posisi jabatan Kadiv Propam Polri membuat anggota Polri lain merasa terintimidasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Bilang Jabatan Kadiv Propam Bikin Setiap Anggota Polri Merasa Terintimidasi Saat Bertemu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

"Saya hanya memerintahkan untuk melakukan sesuai prosedur saja, jadi terus terang yang mulia saya juga tidak menyangka bahwa ini akan berjalan seperti biasa. Karena saya perintahkan Karo Provos untuk mengamankan senjata, Karo Paminal untuk mengecek TKP, Kasat Serse untuk olah TKP, ini dilakukan secara seperti biasa yang mulia," kata Sambo.

"Saya tidak ada menyampaikan untuk 'kamu jangan begini', saya hanya menyampaikan lakukan proses sesuai prosedur dan itu lah yang harus saya sesali pasca kejadian ini," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BERITA TERKAIT

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas