Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia
Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat (AS), Sung Yong Kim mengkritik salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang perzinaan atau juga dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Hal ini ia sampaikan di forum US- Indonesia Investment Summit pada Selasa (6/12/2022).
Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.
Pasalnya hukum tersebut dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia.
"Pertama-tama, kami masih mempelajari dan menilai hukum. Dan saya tahu peraturan pelaksanaannya belum disusun. Namun kami khawatir bahwa beberapa perubahan dalam undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan Indonesia. Kami juga khawatir bahwa beberapa perubahan dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia," kata Kim, Rabu (7/12/2022).
Kim juga menyebut hukum tersebut kemungkinan berefek negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Pegiat HAM Sorot Pasal KUHP Penghinaan Kekuasaan yang Dapat Diadukan Tertulis
Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa hubungan As dan Indonesia begitu kuat adalah nilai-nilai kedua negara dan komitmen untuk mempromosikan kebebasan dan toleransi serta keragaman.
"Indonesia dan kami telah bekerja sama sangat erat untuk mempromosikan demokrasi, toleransi keragaman, dan saya pikir kerja sama itu akan terus berlanjut," ujarnya.
Kim mengatakan komunikasi masih terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia, berkaitan dengan KUHP ini.
"Berkaitan dengan KUHP, kami masih menilai dan kami akan tetap berhubungan dengan semua pesanan pemangku kepentingan utama di Indonesia," kata Kim.
Sebagaimana diketahui DPR RI telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.