Jangan Sebar Foto atau Video soal Bom Polsek Astana Anyar, Bisa Terancam Penjara 4 Tahun
Ridwan Kamil mengingatkan agar tidak menyebar foto maupun cuplikan video kejadian ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Rabu pagi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan agar tidak menyebar foto maupun cuplikan video kejadian ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Rabu pagi (7/12/2022).
"Jangan menyebarkan foto atau klip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku karena kengerian visual itulah yang disampaikan teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," kata Ridwan Kamil saat memantau lokasi kejadian.
Ia pun meminta, masyarakat tetap tenang, lantaran situasi kini sudah aman terkendali.
Pria yang kerap disapa Emil ini juga meminta pengurus RT RW untuk memantau pergerakan dan dinamika masyarakat.
"Harap tenang situasi sudah aman terkendali namun tetaplah waspada kepada pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," kata dia.
Pascaledakan, sejumlah foto-foto dan video tanpa sensor yang berisi gambar korban dan pelaku tersebar melalui pesan singkat whatapps.
Di media sosial ditwitter, ramai-ramai warganet mengajak untuk tidak turut menyebarkan foto dan video insiden tersebut melalui akun-akun masing.
Sebagai informasi dalam UU ITE terdapat aturan terkait penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan ketakutan.
Tertulis dalam pasal Pasal 29 yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca juga: Kata Polisi soal Identitas Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar yang Beredar
Sedangkan Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.