Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bawa Bupati Bupati Bangkalan ke Jakarta Seusai Diperiksa di Polda Jatim

Mereka diperiksa di Polda Jatim. Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bawa Bupati Bupati Bangkalan ke Jakarta Seusai Diperiksa di Polda Jatim
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022). Ali mengatakan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Bupati Bangkalan dkk langsung dibawa tim penyidik KPK menuju gedung Merah Putih Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada hari ini.

Mereka diperiksa di Polda Jatim. Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Tersangka KPK Bupati Bangkalan Satu Acara dengan Firli, Dibela Ghufron Disindir Nawawi

Ali mengatakan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Bupati Bangkalan dkk langsung dibawa tim penyidik KPK menuju gedung Merah Putih Jakarta.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah Bupati Abdul Latif dkk akan segera ditahan oleh KPK.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sempat bikin heboh lantaran terpergok satu acara dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia hadir dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).


Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gambalang. Pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas