Saksi Ahli Tak Bisa Simpulkan Ada Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Minyak Goreng
Ekonom dan mantan Sekretaris Menko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian di korupsi ekspor CPO.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Lukita juga tidak setuju apabila bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dianggap sebagai kerugian negara.
Sebab, Ketika masyarakat menggunakan dana itu, akan menimbulkan multiplier effect yang bisa mendorong perekonomian secara keseluruhan.
“Jadi, tidak sesederhana itu. Tidak bisa dilihat BLT hanya sebagai pengeluaran negara. Perlu dilihat juga ekonomi bergerak, ekonomi tumbuh, dan ada penerimaan pajak pemerintah,” tuturnya.
Terkait dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022, Lukita menilai bukan disebabkan oleh tindakan eksportir dan produsen, melainkan dipicu oleh kebijakan pengendalian harga yang tidak disertai kelengkapan persyaratan pendukung implementasi.
Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak didukung oleh persiapan implementasi yang cukup, termasuk kendali atas distribusi, menyebabkan produksi minyak goreng yang mencapai 540 juta liter (persediaan) sejak pertengahan Februari hingga pertengahan Maret 2022, menjadi tidak tersedia di pasar.
“Meskipun produknya ada, tetapi di pasar tidak ada. Terjadi shortage amidst abundance, kekurangan di tengah kelimpahan. Setelah HET dicabut, barulah minyak goreng kembali ada di pasar,” tandasnya.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Baca juga: Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).