Update Kasus Ismail Bolong: Diperiksa hingga Dini Hari di Bareskrim Polri, Hari Ini Pengacara Rilis
Ismail Bolong telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, bahkan pemeriksaan dilakukan hingga dini hari sampai Rabu (7/12/2022).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
Irjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut diduga menerima setoran uang hasil tambang batubara ilegal sebesar Rp 6 miliar.
Soal dugaan suap tersebut sebelumnya juga dibenarkan oleh Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat akan menjalani persidangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Sekarang tentunya tim sedang mencari (Ismail Bolong)," kata Jenderal Listyo Sigit.
"Yakni tim dari Polda Kaltim maupun dari Mabes Polri," ungkapnya lagi.
Jenderal Listyo Sigit mengakui proses pencarian Ismail Bolong membutuhkan strategi.
Baca juga: Ismail Bolong Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Tambang Ilegal
Lantas nantinya apabila Ismail Bolong sudah ditemukan, pemeriksaan dugaan suap tambang ilegal ini akan dimulai dari Ismail Bolong.
"Karena kalau proses pidana harus ada alat bukti yang kuat," katanya.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota satuan intelijen keamanan Polres Samarinda.
Bantahan Irjen Agus Andriyanto
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong.
Apalagi, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasi bahwa tak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal ini.
Dalam video klarifikasi itu, Ismail juga mengaku mendapat intimidasi saat merekam video.
Baca juga: Polri Segera Tentukan Status Hukum Ismail Bolong, KPK Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Tambang Ilegal
Meski Ismail Bolong sempat mengklarifikasi pernyataannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divropam, Hendra Kurniawan, membenarkan soal keterlibatan Agus.
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.