Hari ini, Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Persidangan digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto serta terdakwa Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kamis (8/12/2022).
Persidangan tersebut digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto serta terdakwa lain yakni Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Iya betul pemeriksaan saksi dari JPU," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto yakni Ragahdo Yosodiningrat menyebut kalau pada persidangan ini yang bersaksi antara lain para terdakwa di perkara yang sama.
Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa obstraction of justice dalam perkara ini diagendakan untuk bersaksi atas Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Lie Detector Ungkap Dirinya Tidak Jujur
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan bersaksi yakni terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Rencana informasi untuk sidang pagi ini, terdakwa HK dan AN saksinya Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor). Terdakwa IW saksinya Baiquni dan Chuck," ucap Ragahdo.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, sidang kali ini rencana digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Penyewaan Jet Pribadi atas Persetujuan Ferdy Sambo
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua ke Jambi adalah keputusannya.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.
Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial. Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.
"Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh," kata Hendra dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).
Karena kehabisan tiket penerbangan itu, akhirnya Hendra Kurniawan beserta rombongan terpaksa menyewa jet pribadi.
Dirinya memastikan kalau jet pribadi yang disewanya itu sudah disetujui oleh Ferdy Sambo.
"Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’," jelas Hendra.
Alhasil, saat itu, Hendra beserta rombongan pergi terbang ke Jambi dengan menggunakan pesawat jet pribadi dan tiba di kediaman Yoshua setelah almarhum dikuburkan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigjen pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membeberkan, uang yang digunakan untuk menyewa pesawat jet pribadi arahan Ferdy Sambo merupakan uang pribadi dari kliennya.
Diketahui, penyewaan pesawat jet pribadi itu dilakukan oleh Hendra Kurniawan untuk mengunjungi keluarga Yoshua di Jambi setelah dinyatakan tewas.
"Jet pribadi, dia (Hendra Kurniawan, red) katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Secara garis besar, Henry menyebut kalau kliennya tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas kematian Brigadir J.
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini
Hal itu bahkan termasuk saat diperintah untuk berangkat memakai pesawat pribadi mengantarkan peti jenazah Yosua.
"Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," kata Henry.
Berdasarkan pengakuan dari Henry, uang yang dikeluarkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa pesawat jet pribadi itu senilai Rp300 juta.
Namun ternyata, uang tersebut belum dikembalikan oleh Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan hingga kasus ini sudah bergulir ke pengadilan.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia (Hendra Kurniawan, red) tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo. 300 juta pulang pergi," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.