KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan DPR RI.Dalam draf KUHP yang sudah disahkan mengatur tentang pidana makar
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a. melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata; atau b. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 195
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
1. membujuk orang atau organisasi;
2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah;
Baca juga: Pemerintah Yakin Pasal Perzinaan di KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
c. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Pasal 196
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
(2) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Sementara itu penjelasan makar Pasal 160 adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.