Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Ismail Bolong kini tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tambang ilegal, dia juga terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Kolase Tribunnews/TribunKaltim.com
Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong. Ismail Bolong kini tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tambang ilegal, dia juga terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Baca juga: Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa

Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.

Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Adapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Ismail Bolong Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.

Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," sambungnya.

Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. (Ist)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas