Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Ismail Bolong kini tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tambang ilegal, dia juga terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Kolase Tribunnews/TribunKaltim.com
Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong. Ismail Bolong kini tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tambang ilegal, dia juga terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.

Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.

Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya.
Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. (TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp 6 miliar.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”

Berita Rekomendasi

Setelah viral, Ismail Bolong sempat mengklarifikasi videonya itu.

Dia mengaku tak kenal Kabareskrim, tak pernah menyetor uang ke Kabareskrim dan pengakuan itu dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurnaiwan. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKaltim.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas