Hakim Wahyu Dilaporkan Kuat Maruf ke KY, Kamaruddin Simanjuntak: Sebetulnya Hakim Sudah Bijaksana
Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti soal pelaporan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.
Respons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto buka suara soal adanya pelaporan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kata Djuyamto, pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).
Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.
Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.