Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Instansi Ini Dapat Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar dari KPK

Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000 ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Enam Instansi Ini Dapat Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar dari KPK
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada enam instansi.

Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000 ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.

Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Firli dalam keterangannya.

Berita Rekomendasi

Firli menambahkan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Usul Kepala Daerah Tak Dipilih Masyarakat, Tapi Ditunjuk Pemerintah, Ini Alasannya

Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000; PSP kepada Kemenag senilai Rp1.580.368.000; PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000; PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000,00; hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000; dan hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.

Lebih lanjut, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata; Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Sa'adi; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kab. Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono.


Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” terang Mukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas