Enam Instansi Ini Dapat Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar dari KPK
Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000 ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Kemudian Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya karena Kemenag untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara.
Ia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.
“Dalam data kami setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat,” ungkapnya.
Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.
“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.
Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.
“Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN,” kata Bima.
Kemudian Ahmad Ujang mengatakan pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.
“Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi Masyarakat Kebumen,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.
“Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Diketahui, PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.
PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.
Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan.