Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Dalam pemeriksaan tersebut Roy Suryo mengaku tak pernah memposting meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitternya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kamis, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022). 

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas