Sidang Hari ini, Bharada E Jadi Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selsa (13/12/2022) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Awalnya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy minta agar kliennya dihadirkan secara daring di persidangan nanti.
Majelis hakim pun sempat mempertanyakan mengapa Bharada E harus dihadirkan daring.
Dugaan merasa diintimidasi sempat dikonfirmasi majelis hakim pada kubu Bharada E.
Ronny Talapessy menjawab dia meminta Bharada E hadir daring karena statusnya dalah justice collabolator.
Tapi ujungnya berubah, hasil diskusi Bharada E dengan kuasa hukum menutuskan Bharada E siap hadir di persidangan, bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberikan Kesempatan Hadir Online, Bharada E Siap Hadir Bertemu Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku siap menjalani sidang secara fisik saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, pengacara sempat meminta agar Bharada E dihadirkan secara daring saat menjadi saksi di persidangan pada Selasa (13/12/2022).
"Apa yang mau disampaikan saudara penasehat hukum?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," jawab pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca juga: Momen Hakim Tanya Putri Candrawathi Soal Senjata Api hingga Kemampuan Menembak
Meski begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan melalui daring.
Nantinya, majelis hakim akan menyiapkan ruangan khusus untuk ditempati oleh Bharada E dan tidak akan berada di ruang sidang.
"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," ucap hakim.
Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Permintaan Bharada E Bersaksi di Sidang Online: Apa Kepentingannya?
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis merespons permintaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir secara daring atau online sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
Dia menilai permintaan tersebut sah-sah saja.
Namun di sisi lain, Arman Hanis mempertanyakan urgensi dari pengajuan sidang online tersebut.
“Itu kan haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi kan pertanyaannya apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa,” kata Arman Hanis disela-sela sidang lanjutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Apakah ada yang ditutupi, apakah mereka takut untuk bersaksi,” lanjut dia.
Padahal, sambung Arman, Bharada E selama ini sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah resmi menjadi justice collaborator (JC).
Ia menambahkan bahwa pihak LPSK pun terus mendampingi Bharada E selama proses sidang di PN Jakarta Selatan.
“Apakah gak percaya sama LPSK. Percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa. Jadi kaya orang takut gitu,” tuturnya.
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Minta Dihadirkan Online saat Jadi Saksi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua yakni Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara online sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/12/2022) besok.
Adapun pada sidang tersebut Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi ferdy sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ronny Talapessy menyatakan, permintaan untuk kliennya dihadirkan secara online itu karena yang bersangkutan berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akan tetapi, saat ditanyakan soal perasaan terintimidasi, Ronny Talapessy menyebut kalau kliennya tidak merasakan hal demikian.
"Apa alasannya untuk meminta daring?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang.
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," jawab Ronny.
"Apakah merasa terintimidasi?" tanya lagi majelis hakim.
"Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," tutur dia.
Dari situ majelis hakim meminta ketegasan dari Ronny terkait alasannya meminta sidang digelar secara daring.
Kata Ronny, dalam kasus ini kliennya berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memiliki hak terlindung.
"Kenapa minta secara tegas online?" tanya hakim.
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh UU. Tetapi kembali lagi kepada majelis," tutur Ronny.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangkan permintaan dari tim kuasa hukum Richard Eliezer.
"Nanti kami pertimbangkan," tukas hakim.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Brigadir J Sempat Paksa Mengangkat Tubuhnya di Rumah Magelang
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)