Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong, Richard Eliezer Jujur
Hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatan dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong, Rabu (14/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.
Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.
Hal itu, diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait penilaian melalui poligraf terhadap terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring ketika dilakukan poligraf terhadap terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya Jaksa di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Aji menjelaskan, untuk Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sedangkan minus terindikasi berbohong.
Baca juga: Ricky Rizal Ungkap Perubahan Sikap Brigadir J, Punya Barang Mahal hingga Obrolan Tisu Magic
Kemudian, JPU menanyakan lagi terkait hasil poligraf lima terdakwa, Ferdy Sambo hingga Richard.
"Untuk hasil plus tidak terindikasi berbohong, terdakwa Ferdy Sambo, minus, terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Terdakwa Putri teridentifikasi berbohong," imbuhnya.
Sementara itu, hasil poligraf terdakwa Kuat Maruf, terindikasi berbohong dan jujur.
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf, kita laLukan pemeriksaan dengan isu yang berbeda, pertanyaan pertama, jujur," katanya.
Adapun pertanyaan pertama untuk Kuat, lanjut Aji, 'apakah kamu mempergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'.
Aji menjelaskan, Kuat jujur, jawabannya tidak mempergoki atau tidak melihat hal tersebut.
Kemudian, pertanyaan kedua untuk terdakwa Kuat yang diperiksa pada 9 September 2022, yaitu apakah kamu melihat Pak Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Jawabanya saudara Kuat tidak. Hasil tes, berbohong," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan tekait hasil poligraf terdakwa Ricky Rizal.
"Untuk saudara Ricky sama pertanyaannya sama dengan Kuat Maruf. Pertama, berkaitan saudara Ricky, apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata apa Yosua? hasilnya jujur, jawabannya tidak," kata Aji.
Lalu, ketika ditanya perihal apakah melihat Ferdy Samo melihat menambak Yosua, Ricky menjawab tidak melihat.
"Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua? jawabanya jujur, berarti Ricky tidak melihat Pak Ferdy Sambo menembak," ungkapnya.
Kemudian, untuk hasil poligraf Richard Eliezer terindikasi jujur.
"Saudara Richard (pertanyaan untuk Richard), apakah kamu memberikan keterangan palsu, kamu menembak Yosua? jawabannya tidak, hasilnya jujur, memang Richard menembak Yosua," jelas aji.
Sebagaimana diketahui, lie detector yang digunakan Bareskrim Polri untuk uji kebohongan adalah sebuah mesin poligraf.
Alat pendeteksi kebohongan itu, dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS.
Dikutip dari Polri.go.id, alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain.
Termasuk dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: 5 Terdakwa Dihadirkan, Bharada E Ikut secara Online
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Hari ini, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir dalam persidangan di PN Jaksel.
Para terdakwa menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat hadir dalam satu ruangan di PN Jaksel, sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, satu terdakwa, yakni Richard Eliezer berada di ruangan berbeda di PN Jaksel dan mengikuti persidangan secara online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi