Kamis Besok, JPU akan Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dalam pemeriksaan tersebut Roy Suryo mengaku tak pernah memposting meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitternya
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Alasannya melakukan quote tweet terhadap postingan-postingan tersebut, yaitu kesesuaian dengan isi hatinya.
"Karena mereka melakukan protes yang sama dengan isi hati saya," kata Roy.
Multiple quote dipilihnya sebab dapat menampilkan semuanya tanpa perlu melakukan posting ulang.
"Tanpa melakukan potingulang dan screenshoot menempelkan ke situ. Hasilnya sedikit berbeda dengan posting ulang."
Sementara untuk caption yang digunakannya dalam multiple quote tweet itu, disebutnya tidak memiliki maksud menjelek-jelekkan kelompok tertentu.
"Jadi yang saya tertawakan itu kreativitas mereka (warganet). Lucu, aneh, ambyar," ujarnya.
Sayangnya, banyak orang yang mengartikan kata-kata tersebut sebagai bentuk hinaan.
Oleh sebab itu, dia justru merasa menjadi korban atas kesalah pahaman itu.
"Saya sekarang jadi korban dari kesalahaan persepsi ini," kata Roy.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Kecewa Pembacaan Tuntutan Ditunda
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.