Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Ketua Umum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12/2022) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
ist
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid tidak memenuhi panggilan KPK, Selasa (14/12/2022). Seharusnya Arsjad Rasjid diperiksa KPK terkait kasus Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12/2022) kemarin.

Arsjad sedianya dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dkk.

Namun, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu memilih tidak hadir.

Bersama dengan Arsjad, tim penyidik turut memanggil Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group.

Juliani juga tidak hadir.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Penggunaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tidak hadir Moh ARP Mangkuningrat (Ketua KADIN) dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Berita Rekomendasi

Di hari Selasa kemarin, KPK berhasil memanggil seorang saksi. Dia adalah Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil (Manajemen The Groove Epicentrum).

Lewat Sesil, tim penyidik mengonfirmasi soal dugaan aliran penggunaan uang Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi yang Diperiksa Penyidik

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Bakal Diperiksa di Papua, KPK: Pemeriksaan Tetap di Jakarta

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas