LPSK Benarkan Ada Ancaman pada AKBP Doddy Dkk, Klaim Masih Konsisten dengan Keterangan BAP
LPSK benarkan AKBP Doddy Prawiranegara terima ancaman tapi keterangannya masih konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrial Martanto, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benarkan ada ancaman yang diterima oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
"Sebenarnya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan. Seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait dengan ancaman," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Syahrial bahwa ancaman dalam Undang-Undang LPSK sifatnya mempengaruhi keterangan.
"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU LPSK tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," sambungnya.
Kemudian dikatakan Syahrial sering disampaikan Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk terkait adanya upaya-upaya melakuan intervensi untuk mempengaruhi keterangan dari kliennya itu.
"Sebab itu berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi namun sejauh ini para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.
Maka dari itu menurut Syahrial bahwa LPSK bukan berarti menihilkan adanya ancaman. Tapi bentuk ancamannya relatif terkelola terutama dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.