Singgung Kebangkitan PDI di Era Orde Baru, PDIP: Nomor Urut 3 Salam Metal, Merah Total!
nomor urut tiga yang dimiliki partainya sebagai peserta Pemilu 2024 melambangkan metal alias merah total.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan nomor urut tiga yang dimiliki partainya sebagai peserta Pemilu 2024 melambangkan metal alias merah total.
Awalnya, Hasto menyambut positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu Pemilu tersebut, partai politik (parpol) parlemen diberikan keleluasaan apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
Hasto menilai opsi parpol parlemen bisa tak melakukan undian nomor urut baru pada Pemilu 2024 cukup baik karena mengefisiensi anggaran.
"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu (orde baru) melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Hasto, parpol-parpol bisa menggunakan bendera atau atribut-atribut yang lama pada Pemilu mendatang.
"Sehingga dengan alasan efisiensi sekiranya partai memiliki nomor urut yang sama, maka bendera-bendera dan atribut lainnya itu bisa dipergunakan pada saat pemilu," ucapnya.
Ia juga menuturkan jika nomor urut tiga yang dimiliki partainya memiliki nilai dari sisi ideologi dan historis.
"Kita lihat misalnya nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai masa depan, dalam metal, merah total. Itu dilambangkan dengan angka 3," katanya.
Selanjutnya, Hasto mengungkapkan nomor 3 tersebut melambangkan konsep Trisakti yang digagas Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.
"Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," tegasnya.
Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;
-Partai Nasdem nomor urut 5;
-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
-Partai Demokrat nomor urut 14.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu, Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama, Kursi DPR Tambah Jadi 580
Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.