Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti
Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Breskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tak punya surat tugas resmi saat ambil DVR CCTV.
Diketahui sebelumnya, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Namun, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV tanpa adanya surat perintah resmi.
Hal tersebut terungkap ketika Irfan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi hari ini, Kamis (15/12/2022).
Irfan dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanggapi Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Putri Menangis
Irfan Mengaku Tak Punya Surat Perintah Resmi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV kepada Irfan Widyanto.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika."
"Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya JPU, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya JPU lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Kemudian JPU mengubah pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.