Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti
Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irfan Widyanto saat tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Lantaran sudah diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Kemudian Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menanyakan apakah sah terkait pengamanan CCTV yang dilakukan kliennya tersebut.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.
"Sah jika ada penugasan," jawab Radite.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.