Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti

Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irfan Widyanto saat tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. 

Pakai Uang Teman untuk Beli Pengganti DVR CCTV

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irfan mengungkapkan bahwa diirnya meminjam uang temannya yang bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp3,5 juta.

CCTV tersebut ia beli dari salah satu pengusaha bernama TjongDjiu Fung atau Afung.

Alasan ia meminjam uang temannya karena pada saat itu dirinya tidak membawa uang tunai.

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan Disebut Kantongi Surat Perintah Sah dari Ferdy Sambo

Hal berbeda disampaikan oleh Wakil Kepala Datasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Berita Rekomendasi

Menurut Radite, AKP Irfan Widyanto melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tuga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkpakan Radite ketika menjadi saksi di persidangan pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Menurut Radite, Irfan mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo saat masih menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Sprin tersebut diketahui diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir J, yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun, pada saat Radite diperiksa di Bareskrim Polri, ia mengaku belum mengetahui adanya sprin dari Ferdy Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan, makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkap Radite, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Karena hal tersebut, Radite menyatakan bahwa tindakan Irfan dan terdakwa lainnya dalam pengamanan CCTV dianggap sah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas