Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Partai Baru yang Lolos Peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Nusantara hingga Partai Gelora

Inilah profil partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PKN.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Partai Baru yang Lolos Peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Nusantara hingga Partai Gelora
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Partaigelora.id)
Logo Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora. Dalam artikel mengulas tentang profil partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PKN hingga Partai Gelora. 

Adapun sejumlah organisasi yang menjadi bagian dari Partai Buruh, di antaranya Rumah Buruh Indonesia unsur konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Buruh Indonesia unsur, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Partai Buruh kini dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Gelar Longmarch dari Bundaran HI-Istana Negara Hari Ini, Puluhan Ribu Buruh Akan Hadir

- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) resmi dideklarasikan pada 16 April 2015.

Partai ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari Kemenkumham pada tahun 2015.

Partai Garuda kini diketuai oleh Ahmad Ridha Sabana.

Sebelumnya, Partai Garuda bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan pada 30 November 2007.

Berita Rekomendasi

Waktu itu, Partai Kerakyatan Nasional didirikan oleh Harmoko, menteri dan ketua MPR/DPR periode 1998-1999 pada zaman Orde Baru.

Setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Partai Kerakyatan melakukan deklarasi partai pada 19 April 2008 di Jakarta.

Pada 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres di Jakarta.

Hasil kongres tersebut, yakni kesepakatan untuk mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas