Hari Ini Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Dihadirkan sebagai Saksi Mahkota di Sidang Irfan Widyanto
Ferdy Sambo rencananya akan dihadirkan JPU sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atas terdakwa Irfan Widyanto.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat yang menyebut nantinya juga akan ada terdakwa lain termasuk Hendra Kurniawan yang bakal bersaksi.
"Rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Ragahdo memastikan keseluruhan nama saksi yang akan dihadirkan itu telah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Eksepsi Baiquni Ditolak, Hakim Perintahkan Teruskan Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Agenda sidang hari ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, di mana untuk pekan ini hanya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Itu info dari JPU," ujar Ragahdo.
Nantinya keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Beri Perintah Irfan Widyanto untuk Mengganti DVR CCTV: Cek dan Amankan
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.