Kemenkumham Sambut Positif RUU PPRT, Disebut Kemungkinan Jadi Prioritas di Tahun Depan
Dhahana menilai bahwa profesi PRT harus dilindungi dan negara harus hadir untuk memberikan suatu perlindungan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyambut positif Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Dhahana bahwa RUU PPRT kemungkinan jadi suatu prioritas pembahasan di tahun depan.
"Kami yakin kemungkinan ini jadi suatu prioritas pembahasan di tahun depan mungkin ya, untuk dipercepat. Saya melihat bahwa perlindungan bagi PRT ini sangat strategis, sangat dibutuhkan dalam konteks perlindungan penegakannya bagi PRT," kata Dhahana di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Kemudian dikatakan Dhahana terkait RUU PPRT ini Kemenkumham sangat mendukung.
"Terkait RUU PPRT kami sangat mendukung, kenapa? Kita raskan pada saat Idul Fitri ataupun natal pada saat mereka pulang kampung (PRT) itu kita merasa kehilangan kan, kehilangan maksudnya rumah tangga itu kadang kala tidak optimal karena tidak ada PRT tadi," sambungnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Semua Pihak untuk Dukung Upaya Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU
Dhahana menilai bahwa profesi PRT harus dilindungi. Negara harus hadir untuk memberikan suatu perlindungan kepada PRT.
"Kemarin pun kami diundang untuk menyampaikan ini, kami sangat mendukung bahwa RUU PRT ini sangat-sangat penting untuk memberikan suatu perlindungan bagi PRT itu sendiri," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya seorang Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) bernama Sri Siti Marni atau Ani ceritakan kisahnya sembilan tahun bekerja dapatkan banyak penyiksaan.
"Pertama kali bekerja kelas enam Sekolah Dasar 2007 sampai 2016. Selama bekerja saya disekap dan disiksa majikan selama sembilan tahun," kata Ani secara daring pada konferensi pers catatan akhir tahun: Para Ibu PRT Korban Meminta Presiden dan Ketua DPR, Senin (12/12/2022).
Ani menerangkan ia bekerja sebagai PRT sejak dirinya berumur 11 tahun. Selama bekerja dalam kesaksiannya ia mendapatkan berbagai siksaan.
"Waktu itu usia saya masih 11 tahun dan saya sekarang sudah dua puluh delapan tahun. Saya disiksa oleh majikan seperti air panas, dan setrika tangan, perut," terangnya.
"Kemudian saya juga kerap dipukuli dengan benda tumpul. Hidup saya juga dipukuli sampai luka-luka. Kemudian mata saya bekas kena pukulan benda tumpul dan air panas hingga kini tidak bisa melihat dengan jelas," sambungnya.
Bahkan yang parahnya lagi dirinya pernah diminta untuk memakan kotoran kucing.
"Lalu saya juga pernah diminta makan kotoran kucing hingga terinfeksi penyakit TB," ungkapnya.
Ani menuturkan dirinya saat ini mengalami trauma berat atas serangkaian pengalaman pahit yang ia alami.
"Terus disitu saya mengalami trauma berat. Sampai saat ini saya juga mengalami trauma melihat air panas dan benda-benda yang membuat saya trauma," sambungnya.
Atas serangkaian pengalaman pahit yang ia alami. Ani meminta Presiden dan Ketua DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Kami bukan budak kami pekerja ingin menghidupi keluarga. Saya mohon kepada presiden dan Ibu Puan sebagai ketua DPR mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga supaya tidak ada yang nasib seperti saya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.