Kini Jadi Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Tukarkan Uang Rp1 Miliar Sebelum Akhirnya Ditangkap
Pada siang harinya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, pada siang harinya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer di Surabaya.
Diduga, uang sebesar Rp 1 miliar itu merupakan imbalan atau korupsi atas pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.
Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: DPP Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Sahat Tua, Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.
Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.
Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat.
Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK.
Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.
Menurut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar
Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.