Menteri Agama: Gereja Boleh Tampung 100 Persen Jemaat Natal, Tapi Dilarang Dirikan Tenda
Menteri Agama mengatakan tak ada pembatasan dalam pelaksanaan ibadah khususnya pada perayaan Natal 2022 mendatang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan tak ada pembatasan dalam pelaksanaan ibadah khususnya pada perayaan Natal 2022 mendatang.
Dalam penerapan PPKM level 1, tempat ibadah diizinkan menampung 100 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Pelaksanaan ibadah tidak ada batasan karena menurut Instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan yang terukur," kata Yaqut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Namun Yaqut mengingatkan bahwa 100 persen adalah batas maksimal dari tempat ibadah menampung jemaah.
Baca juga: Polri Gelar Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 Selama 11 Hari
Atau dengan kata lain, tempat ibadah dilarang mendirikan tenda-tenda di luar untuk kegiatan peribadatan sehingga melanggar batas kapasitas 100 persen tersebut.
"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Aartinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," jelasnya.
"Karena peraturannya PPKM level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari 100 persen," tutur Yaqut.
Sementara terkait pengamanan tempat ibadah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan bekerja sama dengan unsur TNI dan organisasi masyarakat (ormas) agar rangkaian perayaan Natal bagi umat nasrani berjalan dengan baik dan kondusif.
"Sesuai dengan keputusan bahwa aktivitas kegiatan khususnya di tempat ibadah boleh 100 persen, terkait keamanan kita sepakat TNI. Polri, teman ormas akan ikut sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Listyo.