Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). Simak peran tersangka dalam kasus suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dana hibah, Rabu (14/12/2022) malam.

Tak sendirian, Sahat Tua diamankan bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Ahlinya bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Program Kerja Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/12/2022), dan akan ditahan hingga 3 Januari 2023 mendatang.

"Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diketahui, KPK juga menyita sejumlah uang saat mengamankan Sahat Tua di Surabaya, Jawa Timur.

Uang tersebut berupa pecahan dalam mata uang Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Baca juga: Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Politisi Golkar

Peran Para Tersangka

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula ketika Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sebagai informasi, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana hibah dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp7,8 triliun pada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan, dana hibah itu didistribusikan lewat Program Kerja Masyarakat (Pokmas).

Pengusulan dana hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat Tua.

Sahat Tua kemudian menjanjikan akan memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka (ijon).

Pihak yang bersedia menerima tawaran Sahat diantaranya adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga merupakan Koordinator Pokmas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas