Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Namun, Sahat dan Rusdi keburu diamankan KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara, Abdul dan Ilham ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.
Atas perbuatannya, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Sahat ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka
Lalu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C.
Sementara, Ilham di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah
Sahat Tua Simanjuntak mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait dana hibah.
Hal ini ia sampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah senilai Rp7,8 triliun
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga.
"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruhnya, semuanya."
"Khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat Tua juga meminta doa agar ia dan tersangka lainnya diberi kesehatan agar pemeriksaan berjalan lancar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.