Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). Simak peran tersangka dalam kasus suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua. 

Namun, Sahat dan Rusdi keburu diamankan KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, Abdul dan Ilham ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.

Atas perbuatannya, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Sahat ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka

Lalu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C.

Sementara, Ilham di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Berita Rekomendasi

Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah

KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sahat Tua Simanjuntak mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait dana hibah.

Hal ini ia sampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah senilai Rp7,8 triliun

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga.

"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruhnya, semuanya."

"Khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sahat Tua juga meminta doa agar ia dan tersangka lainnya diberi kesehatan agar pemeriksaan berjalan lancar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas