Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). Simak peran tersangka dalam kasus suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua. 

Keduanya pun sepakat Sahat mendapatkan 20 persen dari penyaluran dana hibah, sementara Abdul sebanyak 10 persen.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," urai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan dikoordinir oleh Abdul selaku Koordinator Pokmas.

Pada 2021 dan 2022, dana hibah telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.

Abdul yang ingin dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh Pokmas lagi, kembali menghubungi Sahat Tua untuk meminta bantuan.

Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar

Keduanya pun kembali sepakat bahwa Sahat akan menerima uang muka Rp2 miliar terkait dana hibah.

Pemberian uang muka itu disepakati berlangsung pada Rabu (14/12/2022).

Berita Rekomendasi

Sahat Tua meminta kepada Staf Ahli-nya, Rusdi, untuk mengambil uang dari Abdul.

Abdul Halim sendiri telah mengambil uang sebesar Rp1 miliar di sebuah bank di Kota Sampang, lalu diserahkan kepada Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.

Rusdi dan Ilham Wahyudi yang sama-sama orang suruhan, bertemu di sebuah mal di Surabaya.

Setelah menerima uang tersebut, Rusdi diminta Sahat Tua Simanjuntak untuk menukarkannya di sebuah money changer dalam bentuk pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS.

Rusdi kemudian menyerahkan uang pecahan Dolar itu kepada Sahat Tua.

"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Johanis.

Rencananya, Abdul Halim akan kembali memberikan sisa uang muka pada Sahat Tua, Jumat (16/12/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas