Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie

Keduanya pun sepakat Sahat mendapatkan 20 persen dari penyaluran dana hibah, sementara Abdul sebanyak 10 persen.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," urai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan dikoordinir oleh Abdul selaku Koordinator Pokmas.
Pada 2021 dan 2022, dana hibah telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.
Abdul yang ingin dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh Pokmas lagi, kembali menghubungi Sahat Tua untuk meminta bantuan.

Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar
Keduanya pun kembali sepakat bahwa Sahat akan menerima uang muka Rp2 miliar terkait dana hibah.
Pemberian uang muka itu disepakati berlangsung pada Rabu (14/12/2022).
Sahat Tua meminta kepada Staf Ahli-nya, Rusdi, untuk mengambil uang dari Abdul.
Abdul Halim sendiri telah mengambil uang sebesar Rp1 miliar di sebuah bank di Kota Sampang, lalu diserahkan kepada Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.
Rusdi dan Ilham Wahyudi yang sama-sama orang suruhan, bertemu di sebuah mal di Surabaya.
Setelah menerima uang tersebut, Rusdi diminta Sahat Tua Simanjuntak untuk menukarkannya di sebuah money changer dalam bentuk pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS.
Rusdi kemudian menyerahkan uang pecahan Dolar itu kepada Sahat Tua.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Johanis.
Rencananya, Abdul Halim akan kembali memberikan sisa uang muka pada Sahat Tua, Jumat (16/12/2022).