Peran Tersangka Kasus Suap yang Jerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Minta Syarat Uang Muka
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, menawarkan bantuan dalam pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dana hibah, Rabu (14/12/2022) malam.
Tak sendirian, Sahat Tua diamankan bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Ahlinya bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Program Kerja Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/12/2022), dan akan ditahan hingga 3 Januari 2023 mendatang.
"Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui, KPK juga menyita sejumlah uang saat mengamankan Sahat Tua di Surabaya, Jawa Timur.
Uang tersebut berupa pecahan dalam mata uang Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Politisi Golkar
Peran Para Tersangka
Kasus ini bermula ketika Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sebagai informasi, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana hibah dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp7,8 triliun pada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan, dana hibah itu didistribusikan lewat Program Kerja Masyarakat (Pokmas).
Pengusulan dana hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat Tua.
Sahat Tua kemudian menjanjikan akan memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat ada uang muka (ijon).
Pihak yang bersedia menerima tawaran Sahat diantaranya adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga merupakan Koordinator Pokmas.
Keduanya pun sepakat Sahat mendapatkan 20 persen dari penyaluran dana hibah, sementara Abdul sebanyak 10 persen.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," urai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan dikoordinir oleh Abdul selaku Koordinator Pokmas.
Pada 2021 dan 2022, dana hibah telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.
Abdul yang ingin dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh Pokmas lagi, kembali menghubungi Sahat Tua untuk meminta bantuan.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar
Keduanya pun kembali sepakat bahwa Sahat akan menerima uang muka Rp2 miliar terkait dana hibah.
Pemberian uang muka itu disepakati berlangsung pada Rabu (14/12/2022).
Sahat Tua meminta kepada Staf Ahli-nya, Rusdi, untuk mengambil uang dari Abdul.
Abdul Halim sendiri telah mengambil uang sebesar Rp1 miliar di sebuah bank di Kota Sampang, lalu diserahkan kepada Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.
Rusdi dan Ilham Wahyudi yang sama-sama orang suruhan, bertemu di sebuah mal di Surabaya.
Setelah menerima uang tersebut, Rusdi diminta Sahat Tua Simanjuntak untuk menukarkannya di sebuah money changer dalam bentuk pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS.
Rusdi kemudian menyerahkan uang pecahan Dolar itu kepada Sahat Tua.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Johanis.
Rencananya, Abdul Halim akan kembali memberikan sisa uang muka pada Sahat Tua, Jumat (16/12/2022).
Namun, Sahat dan Rusdi keburu diamankan KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara, Abdul dan Ilham ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.
Atas perbuatannya, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Sahat ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka
Lalu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C.
Sementara, Ilham di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah
Sahat Tua Simanjuntak mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait dana hibah.
Hal ini ia sampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah senilai Rp7,8 triliun
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga.
"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruhnya, semuanya."
"Khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat Tua juga meminta doa agar ia dan tersangka lainnya diberi kesehatan agar pemeriksaan berjalan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," imbuhnya.
Sementara itu, DPP Partai Golkar tempat Sahat bernaung, saat ini tengah mempertimbangkan memberikan bantuan hukum untuk kadernya tersebut.
Hal ini tergantung dari adanya permintaan dari Sahat Tua atau tidak.
"Yang jelas kita punya Bakumham, tapi tergantung dari beliau minta atau tidak."
"Dia belum minta," kata Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, Jumat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Kenakan Rompi Oranye KPK
Lodewijk mengungkapkan, para kader yang terjerat kasus korupsi biasanya tidak meminta bantuan hukum kepada DPP Partai Golkar.
"Biasanya sih yang gini-gini mereka gak minta (bantuan hukum)," ucapnya.
Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan Golkar belum bisa bersikap atas penangkapan Sahat oleh lembaga antirasuah tersebut.
Namun, yang pasti Partai Golkar tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Yang jelas kita menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.