Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
JPU menuntut Roy Suryo, terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi, Kamis (15/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo, terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Pakar Telematika itu, juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, Roy Suryo sempat mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, beberapa waktu lalu.
Menurut JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tindakan Roy Suryo dalam mengutip twit di Twitter tak mencerminkan dirinya sebagai orang berpendidikan.
Tindakan tersebut, kata JPU, menjadi hal yang memberatkan tuntutannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
"Tindakan terdakwa dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan."
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas JPU, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hikmahbudhi Harap Vonis Setidaknya Sama dengan Tuntutan Jaksa
Selain itu, jaksa menilai, Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal biasa.
Kemudian, jaksa menyebut, Roy Suryo memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
Di sisi lain, ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Selama ini, Roy Surya belum pernah dihukum.
"Segi meringankan, diri terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Roy Suryo dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.