Soal Rumah Pemberian Negara, Ternyata Sudah Direncanakan sejak 2017, tapi Ditolak oleh Jokowi
Pihak Istana buka suara terkait pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi setelah ia menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan mendapatkan rumah dari negara ketika sudah tidak menjabat lagi sebagai presiden.
Diketahui rumah Jokowi tersebut berada di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, rumah dari negara untuk Jokowi itu sebenarnya sudah disiapkan sejak lama.
Tepatnya pada saat periode pertama Jokowi menjabat sebagai Presiden RI, yakni pada tahun 2017 atau tiga tahun sebelum masa jabatannya habis di periode pertama.
Proses pembangunannya pun sudah direncanakan akan dimulai pada tahun 2018 lalu, atau dua tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Namun pada saat itu Jokowi menolak pemberian fasilitas rumah dari negara tersebut.
Baca juga: Profil Yustinus Soeroso, Bos PO Rosalia Indah yang Disebut Pemilik Lahan Calon Rumah Pensiun Jokowi
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)."
"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017."
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," kata Bey dilansir Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Lebih lanjut Bey menuturkan bahwa proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan.
Baca juga: Terungkap, Calon Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Ternyata Milik Bos Pengusaha Bus
Bey juga menekankan, pemberian rumah ini tak hanya dilakukan kepada Jokowi saja, tapi juga semua mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Bey.
Baca juga: Usai Tak Jadi Presiden, Negara Akan Berikan Rumah untuk Jokowi di Daerah Colomadu, Tanah Sudah Lunas
Lahan Calon Rumah Jokowi di Colomadu Milik Pengusaha Bus