2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
Dalam sidang tersebut, kriminolog membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.
Editor: Hasanudin Aco
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Mustofa mengatakan pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akan tetapi, dia menekankan ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.
"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa.
Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mustofa juga mengatakan menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti hingga mengubah beberapa kali BAP (berita acara pemeriksaan) adalah bagian dari pembunuhan berencana.
“Itu adalah bagian dari perencanaan, termasuk bagaimana cara mempengaruhi proses agar supaya tidak diidentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan,” ujar Muhammad Mustofa.
“Dan itu biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan, selalu berusaha mencari posisi yang lebih unggul, baik terhadap korban maupun proses," katanya menambahkan.
Muhammad Mustofa pun lebih lanjut membeberkan sejumlah ciri khas pelaku pembunuhan berencana.
Satu diantaranya adalah sudah memperhitungkan sejak awal untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
“Pembunuhan berencana biasanya pelaku akan berusaha menghilangkan jejak, sama juga yang tidak berencana,” kata Muhammad Mustofa.
Namun, sambung Mustofa, pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah berpikir sejak awal untuk menghilangkan jejak.
Sementara, pelaku pembunuhan yang tidak berencana akan menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi.
“Yang tidak berencana melakukan usaha menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi, dia merasa kenapa saya kok melakukan pembunuhan?, menyadari bahwa itu adalah kesalahan, baru berusaha menghilangkan jejak,” ujar Mustofa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.