Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI

Dalam sidang tersebut, kriminolog membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnew.com/Kompas.com/Kompas.TV

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas