Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Kriminolog Ungkap Peran 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengungkap, peran dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Kriminolog Ungkap Peran 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tangkapan layar Kompas TV
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengungkap, peran dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Mustofa terkait peran dari para terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana menurut ilmu kriminolog.

Lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara bisa dijelaskan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut, Mustofa menyatakan kalau dalam perencanaan pembunuhan itu pasti terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur.

"Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut. Setelah itu agar peristiwa tidak terlihat dan terindetifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.

Terkait hal ini, Mustofa menyatakan kalau peran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi hampir sama.

Berita Rekomendasi

Karena diketahui keduanya merupakan atasan dari para ajudan yang turut terlibat sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Barang kali kalau istri dari terdakwa (Putri Candrawathi) dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan," kata Mustofa.

Sementara untuk peran tiga terdakwa lain yakni hanya diikutsertakan dalam pembunuhan berencana.

Sebab menurut dia, ketiganya merupakan bawahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Peran yang lain?" tanya lagi jaksa.

"Sementara yang lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," ucap Mustofa.

Baca juga: Putri Candrawathi Sayangkan Keterangan Ahli Kriminologi UI: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual

Dengan begitu, Mustofa memastikan kalau ketiga terdakwa selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan pihak yang hanya diikutsertakan.

"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan ibu Putri yang ketiga ini kategorinya apa?" tanya Jaksa lagi

"Hanya diikutsertakan," jawab Mustofa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas