Divonis Tiga Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Terorisme Buka Peluang Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, pengacara dari ketiganya membuka peluang melakukan upaya hukum berupa banding.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus terorisme telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022). Mereka ialah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.
Atas putusan tersebut, pengacara dari ketiganya membuka peluang melakukan upaya hukum berupa banding.
"Yang bisa kita lakukan, palingan banding," ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Farid Okbah dkk, Ismar saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).
Namun Ismar mengungkapkan bahwa tim pengacara akan membicarakan peluang upaya hukum tersebut dengan pihak keluarga terdakwa.
Hal tersebut dianggap perlu dilakukan untuk mematangkan persiapan.
"Kita persiapkan dengan matang karena memang banyak hal yang tadi terjadi sangat di luar ekspektasi kita," ujarnya.
Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk
Ekspektasi yang dimaksud Ismar yaitu putusan berupa hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap tiga kliennya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena ketiga kliennya dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," lanjut hakim.
Putusan tersebut dilayangkan Majelis Hakim setelah adanya proses persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan, replik, hingga duplik.
Sanksi yang diputuskan Majelis Hakim pun serupa dengan tuntutan oleh tim JPU, yaitu tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena ketiganya dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."