Syarat Perjalanan Terbaru Bagi Anak 6-12 Tahun yang Belum Divaksin Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Diprediksi sekitar 44,2 juta orang akan berpergian selama masa perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Diprediksi sekitar 44,2 juta orang akan berpergian selama masa perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru).
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan menghadapi kesiapsiagaan Nataru, diantaranya adalah aturan perjalanan pada masa tersebut
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.
Ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Ibu Hamil Wajib Perhatikan Posisi Duduk dan Sabuk Pengaman Agar Aman Saat Bepergian dengan Pesawat
Pelaku perjalanan dalam kategori itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Tertulis bahwa dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Berikut aturan lengkap kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di masa Nataru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan:
1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan
Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.
3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety
Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan
COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.
6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
8. Menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.
9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan
kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023 .