KPK Panggil Ulang Mahendra Dito Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Mahendra Dito Sampurno untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain Dito, tim penyidik turut memanggil seorang saksi lagi bernama Indri.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya Dito sudah dipanggil tim penyidik pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga: KPK Ultimatum Mahendra Dito Musuh Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik
Namun, sosok yang menjebloskan selebriti Nikita Mirzani ke penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik itu memilih mangkir.
Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.