Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta KPK Geledah Kantor Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak: 9 Jam, Sita 3 Koper Berkas

Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dana hibah dengan tersangka wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta KPK Geledah Kantor Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak: 9 Jam, Sita 3 Koper Berkas
surya.co.id/bobby constantine koloway
Sahat Tua Simanjuntak mendapat ucapan selamat dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, seusai mengucapkan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Jatim pada 30 September 2019. 

Adapun koper-koper ini digunakan untuk mengangkut sejumlah barang yang tak lain adalah dokumen-dokumen penting.

Namun penyidik KPK tersebut enggan merinci terkait apa jenis dokumen tersebut.

"Ya itu di dalam koper," kata salah seorang penyidik KPK sembari menunjuk koper yang telah dibawa rekannya.

Pihaknya juga tak menyebut dokumen apa saja yang disita KPK, karena jumlahnya yang banyak.

"Wah gak inget saya mah, banyak soalnya," jelas salah seorang tim dari KPK.

Baca juga: Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Gubernur Jatim Khofifah Angkat Bicara, Apa Katanya?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Dardak saat menyampaikan perkembangan penyebaran covid-19, Senin (30/3/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Dardak saat menyampaikan perkembangan penyebaran covid-19, Senin (30/3/2020). (Fatimatuz Zahro/Surya)

Respon Khofifah

Khofifah Indar Parawansa merespon kedatangan tim penyidik KPK di kantornya.

BERITA REKOMENDASI

Khofifah mengatakan pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.

Ia juga siap memberi fasilitas pada KPK serta menyiapkan data yang dibutuhkan.

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," kata Khofifah.

Diketahui, KPK juga sebelumnya telah menggeledah kantor DPRD Jatim terkait kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah".


Ia diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas